(FOTO: Bupati Barru, Idris Syukur/GoSulsel.com)

MA Kuatkan Vonis Bersalah Idris Syukur

Kamis, 04 Mei 2017 | 17:46 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar untuk terdakwa Bupati non aktif Kabupaten Barru, Andi idris Syukur.

Putusan tersebut termuat pada lama website Mahkamah Agung yang berisi putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.

pt-vale-indonesia

“Amar putusan kabul, tanggal putus 27 April 2017,”  tulis keterangan yang ada pada website resmi kepaniteraan Mahkamah Agung.

Keterangan tersebut tertulis untuk Nomor register perkara 603 K/PID.SUS/2017 dengan nomor surat pengantar W22.U1/456/HPDN.SUS.TPK/II/2017 yang mulai masuk ke Mahkamah Agung sejak 22 Februari 2017 yang lalu.

Putusan tersebut diputus oleh tiga orang hakim yang diketuai oleh Prof. Krisna Harahap, dan dianggotai oleh masing-masing Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar.

Dihubungi terpisah, kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tomanggor mengaku belum menerima pemberitahuan terkait kasasi yang ia menangkan tersebut.

Halaman:

BACA JUGA