(FOTO: Bupati Barru, Idris Syukur/GoSulsel.com)

MA Kuatkan Vonis Bersalah Idris Syukur

Kamis, 04 Mei 2017 | 17:46 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Saya belum tahu dek, belum dapat salinannya,” singkatnya.

Sebelumnya, pengadilan tingkat kedua yakni Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan vonis Pengadilan Negeri Makassar dengan memberikan vonis bebas untuk Idris.

pt-vale-indonesia

Padahal di PN Makassar, Idris sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 250 juta subsider delapan bulan penjara.(*)

Halaman:

BACA JUGA