
MA Kuatkan Vonis Bersalah Idris Syukur
“Saya belum tahu dek, belum dapat salinannya,” singkatnya.
Sebelumnya, pengadilan tingkat kedua yakni Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan vonis Pengadilan Negeri Makassar dengan memberikan vonis bebas untuk Idris.

Padahal di PN Makassar, Idris sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 250 juta subsider delapan bulan penjara.(*)