Pungli Sekolah, Kejari Makassar Tak Temukan Peranan Pihak Lain
Makassar, GoSulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makasar dalam waktu dekat tidak akan menetapkan tersangka lain pasca penetapan dua orang tersangka yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar dan SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran yang kini sudah berstatus terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alham menuturkan sudah tidak melakukan pengembangan lagi setelah penetapan dua tersangka tersebut.
“Untuk yang baru itu belum ada. Kita cukup di dua orang ini saja dulu,” kata Andi Alham saat dihubungi Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, tidak dilakukannya pengembangan baru tersebut sebab, dalam penyidikan tersebut, keterlibatan pihak lain dalam pungutan liar tersebut sangat minim.
Sebab, lanjutnya, perbuatan kedua tersangka adalah merupakan inisiatif sendiri tanpa melibatkan pihak lain didalamnya.
Meski begitu, ia menyebut pihaknya masih akan memperhatikan fakta persidangan yang kelaur di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar, tempat keduanya disidangkan.
“Kita tetap melihat fakta sidang, kalau memang ada ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain maka pasti akan ditindaklanjuti,” katanya. (*)