Pemkot Makassar Tegaskan Bangunan Tempat Usaha Dilengkapi CCTV
Makassar, GoSulsel.com – Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar mewakili Pemerintah Kota Makassar menyatakan aturan pemasangan CCTV bagi semua bangunan tempat usaha di Kota Makassar.
Hal ini merujuk pada Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2017 tentang penerapan CCTV sebagai platform Makassar.
Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, bahwa Perwali tersebut akan segera diterapkan hanya tinggal menunggu keputusan Wali Kota tentang pelaksanaannya.
“Pelaksanaanya diperuntukan untuk semua bangunan tempat usaha, seperti videotron juga, sebenarnya kan videotron ini juga jadi tempat usaha, tempat iklan itu diwajibkan juga untuk memasang, dan tempat kegiatan keagamaan juga,” ujarnya.
Lanjutnya, jumlah CCTV yang terpasang pada sebuah bangunan usaha sekurang-kurangnya berjumlah tiga. Angka ini tergantung dari cakupan usahanya.
“Kalau hotel mungkin 2 di indoornya dan satu di outdoornya. Minimal tiga, bahkan Pak Wali bilang lima, tergantung cakupan tempat usahanya,” imbuhnya.
Peraturan Walikota ini akan diterapkan pada semua bangunan tempat usaha, baik yang tergolong baru maupun lama. Jangka waktu yang diberikan bagi bangunan lama yaitu selambat-lambatnya 6 bulan untuk memasang CCTV di tempat usahanya.
“Bagi bangunan baru 6 bulan selambat-lambatnya dia harus menyesuaikan. Bangunan baru tentu harus ada pernyataan kesediaan untuk memasang CCTV,” paparnya.
Hingga kini, beberapa unit usaha telah mengintegrasikan CCTV nya seperti jalan tol dan tower-tower provider seluler.
“Jalan tol, jalan tol kan jalanan yang dijadikan tempat usaha. Provider, yang punya tower-tower seperti Telkomsel, yang dikelola oleh mitra tol itu sudah menyediakan CCTV dan sudah diintegrasikan,” tukasnya. (*)