Kepala UPTD Akper Angin Mammiri, Halwatia.

Ini Alasan Pemprov Sulsel Lepas Pengelolaan Akper Angin Mammiri

Rabu, 31 Mei 2017 | 15:03 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Status kelembagaan Akademi Keperawatan Angin Mammiri menjadi polemik. Pasalnya selama ini pengelolaan dilakukan oleh Pemprov Sulsel sudah tak sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi sudah tak menjadi tanggung jawab Pemprov, tapi sepenuhnya berada pemerintah pusat,” kata Kepala UPTD Akper Angin Mammiri, Halwatia.

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan, pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristek-Dikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian kesehatan mengeluarkan dua opsi, yaitu merger ke Perguruan Tinggi (PT) lainnya atau bergabung dengan Kemenkes.

“Ada 71 institusi kesehatan yang ada di indonesia, 43 akan dimerger ke PT dan sisanya kemenkes. Kami di Akper Angin Mamiiri sedang berupaya merger dengan perguruan tinggi UNM, nanti pengelolaannya akan dilakukan oleh UNM,” katanya usai menghadiri rapat di kantor Gubernur Sulsel, Rabu 31 Mei.

Jika hal ini disetujui oleh Gubernur, maka proses transisi akan mulai dilakukan secepatnya. Sehingga 2018 mendatang sudah ada kejelasan status dari Akper Angin Mammiri.

Saat ini Akper Angin Mammiri memiliki 600 mahasiswa dengan jumlah pengajar 43 orang dan staf 89 orang, 40 orang diantaranya berstatus PNS. Akper Angin Mammiri sendiri sudah terbentuk selama 30 tahun lalu dengan ribuan alumni yang sudah dicetak.

“Kami berharap proses mergernya bisa cepat, sehingga mahasiswa dan pegawai kami tidak terlantar. Untuk penerimaan mahasiswa tahun ini, masih dilakukan di kampus kami,” pungkasnya. (*)