BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Maros Jalin Kerja Sama

Jumat, 23 Juni 2017 | 05:06 Wita - Editor: adyn -

Maros, Gosulsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Maros bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan ruang lingkup seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

pt-vale-indonesia

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maros Harmunanto dalam pertemuan silaturrahmi dengan jajaran Kejari Maros dan sejumlah wakil dari perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Maros di Hotel Harper Makassar, Rabu kemarin.

“Ini adalah pertemuan pertama dengan pihak Kejaksaan, sesuai isi kerjasama agar seluruh perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa tertib dalam membayar iuran. Sebab ada sanksi hukum kalau tidak mau membayar iuran dan kita mengandeng Kejaksaaan atas posisinya sebagai jaksa negara,” ujarnya, Kamis (22/6/2017).

Disampaikannya pula bahwa dengan kerja sama ini, upaya menjamin hak-hak tenaga kerja dapat terus berjalan. Diharapkan ke depan tidak ada lagi tungakan dari perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini tercatat ada sebanyak 519 perusahaan di Maros dengan jumlah tungakan Rp9,8 milir. Jumlah ini bukan akumulasi tapi konvergensi atau gabungan.

“Perusahaan yang tidak membayar iuran, maka tenaga kerjanya tidak dapat jaminan. Dengan kerja sama ini. perusahaan yang menunggak iuran akan dibuatkan surat teguran. Kalau belum ada realisasi, kita berharap dukungan optimal dari Kejaksaan untuk menindak perusahaan tak patuh terhadap regulasi yang ada. Nantinya hal ini akan berujung pada perlindungan atas jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Maros Eko Suwarni menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan membentuk tim Jaksa negara.

“BPJS Ketenagakerjaan meminta kita melakukan penagihan, sosialisasi ke perusahaan atau yang lain. Kalau perusahaan masih belum mau tertib kita akan lakukan langkah hukum. Kita akan membagi tim dari Jaksa negara untuk melakukan penagihan,” jelasnya.

Ditambahkannya, salah satu implementasi dari kerjasama ini adalah untuk menegakkan aturan yang berlaku supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh. Kita berharap tidak ada lagi perusahaan yang membandel yang tidak mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan. (*)


BACA JUGA