Bulan Juli, ASN Sulsel Terima Gaji Dua Kali

Senin, 03 Juli 2017 | 15:40 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Aparatur Sipil Negera (ASN) kembali dimanjakan oleh pemerintah. Setelah pada bulan Ramadhan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14, kini mereka bersiap lagi menerima gaji ke-13 yang akan dibayarkan bulan ini.

Pelaksanaan pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

pt-vale-indonesia

Dalam Pasal 9, penerima gaji ke-13 juga meliputi menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 yang diterima ANS antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, sesuai bunyi Pasal 11 PMK 74/2017.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengatakan pembayaran gaji 13 sudah bisa dilakukan pekan ini. Bahkan kemungkinan ASN bisa menikmati gaji 13 bersamaan dengan gaji reguler di bulan Juli.

“Dalam minggu ini sudah bisa cair dan besok (hari ini) kita sudah surati seluruh OPD untuk segera memasukkan pengajuan permintaan gaji ke13nya (Surat Perintah Membayar) ke Bidang Perbendaharaan BPKD,” katanya, Senin 3 Juli.

Untuk besaran gaji 13 ini, Pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp111 miliar bagi 27 ribu lebih ASN. Gaji 13 ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, di luar tunjangan beras.(*)