Ini ruang pidsus Kejati Sulsel

Kasus Korupsi Alkes Pangkep Mandek di Kejati Sulsel

Minggu, 16 Juli 2017 | 16:58 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menilai kasus dugaan korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Pangkep, tak mengalami perkembangan berarti. Mulai saat Hidayatullah menjabat Kajati Sulsel, hingga kini belum mengalami berkembangan berarti.

“Kejati terkesan tak serius menangani kasus dugaan korupsi Alkes di Pangkep, padahal sudah ada tiga tersangka, bahkan sudah ada yang pernah ditahan,” kata staf badan pekerja ACC Sulsel, Wiwin Suwandi, saat bedah kasus, Jumat (14/7/2017) malam lalu.

pt-vale-indonesia

Wiwin mengatakan, kasus ini mengganting padahal, kasus ini dalam tahap penyidikan dengan tiga orang tersangka, salah satunya, Susanto Cahyadi, rekanan dalam proyek, tersangka ini sempat ditahan namun, ditangguhkan penahanannya dengan alasan adanya pengembalian kerugian negara.

“Kasus ini tidak boleh digantung begitu lama, apalagi konteks kasus ini adalah kesehatan, yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata Wiwin saat dihubungi via telpon selular Minggu kemarin.

Wiwin menyebut, Kejati terkesan sengaja memperlambat progress perkara tersebut, sebab sejak 18 Mei lalu, penyidik hanya terus beralasan jika kasus tersebut tengah diaudit oleh lembaga independen yang mengetahui perihal alat kesehatan tersebut

Sementara, Susanto sendiri hingga kini masih menghirup udara segar diluar lapas dengan status sebagai tahanan kota.

“Sekarang, kita minta saja supaya Penyidik segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan, ini sudah terlalu lama,” lanjut Wiwin

Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 5.9 Milyar yang disita dalam bentuk cek dari tersangka Susanto Cahyadi yang diserahkan oleh istrinya, Wiwin menyebut, pengembalian kerugian negara tersebut tidak boleh menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka.

“Tidak, itu tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menampik jika kasus tersebut jalan di tempat

Ia mengatakan, tim penyidik masih menunggu hasil dari penilaian objek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi khusus 2016 tersebut dari tim independen yang bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi.

“Ini berjalan terus, cuma kita tidak bisa juga desak tim ahli untuk langsung selesaikan kerjaannya, kami punya keterbatasan di bidang teknis, makanya kami gandeng tim ahli untuk menghitung dengan mempertimbangkan aspek objek yang diadakan,” jelasnya.

Sementara untuk Susanto, ia mengatakan Susanto kini memang masih menjadi tahanan kota.

Sejak, ditangguhkan, menurutnya Susanto masih bersifat kooperatif dan tak pernah melakukan pelanggaran yang membuatnya harus masuk kembali ke Lapas klas 1 A kota Makassar

Dalam kasus tersebut, beberapa pihak telah diperiksa. Mereka diantaranya adalah Syamsuddin Hamid dan adiknya, Syamsul Hamid Batara, serta beberapa oknum di dinas kesehatan kabupaten Pangkep

Ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan yakni rekanan bernama Susanto Cahyadi, PPK berinisial IS dan satu unit korporasi yang bekerja sebagai penyedia berinisial AS.

Keganjilan terhadap pengadaan alat kesehatan tersebut muncul setelah adanya dugaan jika alat kesehatan tersebut tak memiliki ijin edar bahkan telah tak diproduksi lagi oleh pperusahaan asalnya bertahun tahun silam. Beberapa alat bahkan diadakan perpaket, padahal perusahaan pembuat menjual alat tersebut secara terpisah.

Alat ksehatan yang diadakan pada tahun 2016 yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp. 22 M tersebut pun diduga merupakan alat kesehatan abal-abal yang pada proses pengadaannya ditemukan sejumlah kecacatan pada produk.

Kecacatan tersebut dapat dibuktikan dengan karat yang ada di sejumlah alat kesehatan, serta merk yang sudah terkelupas.(*)

 

 

 


BACA JUGA