Ini ruang pidsus Kejati Sulsel

Burhanuddin, Istri dan Anaknya Diduga Nikmati Hasil Kejahatan di Takalar

Kamis, 20 Juli 2017 | 16:07 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Penyidikkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap dugaan penjualan lahan milik negara di Takalar tersebut rupanya tak berhenti hanya sampai ke empat orang tersangka tersebut.

Aliran dana rupanya diduga turut mengalir ke kantong sejumlah kerabat dekat Bupati Takalar aktif Burhanuddin Baharuddin.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel mengatakan, fakta penyidikan tersebut memang ditemukan sejak jauh-jauh hari sebelum ketiga orang tersangka masing-masing Kepala Desa Laikang, Sila Laida, Sekdes Laikang, Risno Siswanto serta Camat Mangarabombang kabupaten Takalar Noor Uthary ditahan oleh penyidik.

Aspidsus Tugas Utoto memaparkan, dari hasil penyelidikan untuk ketiga orang tersangka, Ayah, Istri dan Anak Burhanuddin diduga kuat ikut menikmati uang hasil penjulan lahan milik negara tersebut.

“Kami menemukan Ayahanda, Istri dan Anaknya juga ikut menerima hasil penjualan lahan saat tiga orang tersangka lainnya melakukan penjualan dengan cara merekayasa status kepemilikan lahan tersebut,” kata Tugas saat memberikan keterangan pers dihadapan sejumlah awak media di kantornya Kamis (20/17/2017).

Hanya saja, Tugas masih engga berkomentar terkait nominal uang yang masuk ke kantong tiga orang dekat Burhanuddin tersebut.

Ia menyebut, ketiga orang tersebut telah didengarkan keterangannya di tingkat penyelidikan untuk ketiga orang tersangka yang berbeda-beda.

“Sudah diperiksa sejak kasusnya berstatus penyelidikan, kalau nilainya uang yang diterima jangan dulu, kami masih akan mengembangkan itu,” tambah Tugas.

Dari catatan yang dimiliki GoSulsel.com, orang-orang tersebut memang sempat menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Istri Burhanuddin, Siti Aisyah Burhanuddin dan juga anaknya Syia Fauziyah Burhanuddin dipanggil secara bersamaan di lantai lima Kejati Sulsel pada 22 November 2016 silam.

Hanya saja, hanya Syia yang kemudian memenuhi panggilan tersebut dan diperiksa selama tiga jam dengan materi pertanyaan terkait masuknya nama Syia ke dalam daftar pemilik lahan yang dibebaskan di Laikang. Sementara Siti Aisyah baru memenuhi panggilan beberapa hari setelahnya dengan materi pertanyaan yang sama. (*)


BACA JUGA