Ditetapkan Tersangka e-KTP, Setnov Diduga Diam-diam Gugat KPK

Kamis, 27 Juli 2017 | 21:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Makassar,GoSulsel.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Setya Novanto diam-diam mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI ini diduga mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP beberapa waktu lalu.

Gugatan Setnov dikabarkan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017), mendapat tanggapan dari Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PANKAS) FH Unhas, Dr Muhammad Hasrul.

pt-vale-indonesia

Muhammad Hasrul menuturkan, jika Setnov benar-benar memasukkan praperadilan, maka mesti diwaspadai oleh KPK. Pasalnya, Setnov memiliki kekuatan politik.

“Pastilah Novanto akan menggunakan manuver politik untuk membebaskan dirinya dari jeratan kasus tersangka,” kata Hasrul.

Dalam hukum, kata dia, terkadang ada kekutan lain di luar argumentasi hukum atau di luar kekuatan hukum yang bisa mengatur hukum itu sendiri. “Pihak pengadilan mesti objektif dalam memeriksa praperadilan itu nantinya,” ujar dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Raharjo, telah memastikan siap menghadapi pra peradilan Setnov. Pasalnya, KPK punya bukti kuat dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalah

gunakan kewenangan karena jabatannya.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun. KPK menyangka Setnov telah melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


BACA JUGA