Laode Arumahi Ketua Bawaslu Sulsel, Foto: akun Facebook

Jangan Asal Pasang Alat Peraga Kampanye Politik, Begini Aturannya

Kamis, 27 Juli 2017 | 18:54 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada serentak tahun 2018, pasangan calon dimungkinkan untuk memproduksi Alat Peraga Kampanye (APK) dengan batas – batas tertentu. Pasangan calon hanya diberikan kesempatan untuk menggandakan APK 50 persen dari total APK yang diproduksi KPU.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi yang dikonfirmasi terkait pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan mengoptimalkan investigasi lapangan. Ia yakin, pada penyebaran APK akan bisa dipersentase antara produksi KPU dan pasangan calon.

pt-vale-indonesia

“Kan nanti model pengawasan yang kami kembangkan adalah investigasi lapangan, kan kelihatan itu nanti berapa. Maksimalnya ada di peraturan KPU, itu yang akan kita audit di lapangan,” kata La Ode, pada Kamis (27/7/2017).

Dia meyakini hal ini sangat memungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya akan ada penambahan petugas pengawasan di lapangan. Pada Pilkada serentak tahun 2018, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada satu pengawas yang ditugaskan oleh Panwaslu.

“Kalau Pilkada nanti itu kan di Kabupaten/Kota ada 3 pengawas, Kecamatan 3, Kelurahan/Desa 1 pengawas dan yang paling banyak itu setiap TPS satu orang. Dulu kan di tiap TPS tidak ada, yang ada hanya di Kelurahan/Desa 2 sampai 3 orang,” tuturnya.(*)


BACA JUGA