Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kasus Pungli Pasar Pa’baeng-baeng Ditingkatkan ke Penyidikan

Senin, 07 Agustus 2017 | 15:19 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kejari Makassar meningkat status kasus Pungutan Liar (Pungli) pembayaran lods pasar Pa’baeng-baeng, ke penyidikan. Ini dilakukan setelah eksposes kasus.

“Kita dapat salinan resmi dari Pengadilan Negeri.pada Rabu yang lalu sehingga pada hari Kamis saya keluarkan perintah penyidikan,” kata Kajari Makassar, Dicky R Raharjo, saat ditemui di Kantor Kejari Makassar, Senin (7/8/2017).

pt-vale-indonesia

Hari ini, Kejari juga sudah menjadwalkan 4 orang yang akan diperiksa sebagai saksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam akan dijadwalkan untuk diperiksa.

“Hari ini, mungkin jaksanya akan melaporkan, kalau perlu kita ekspos lagi apa yang sudah didapat, karena semua ada tahapannya,”tutupnya.(*)


BACA JUGA