Kepala Seksi penerangan hukum (kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Temuan Jutaan Butir Obat Daftar G di Gowa, Kejati Belum Lakukan Tahap Kedua

Selasa, 26 September 2017 | 13:41 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum melakukan tahap kedua pada kasus kepemilikan obat Daftar G yang ditaksir jutaan butir jumlahnya yang ditemukan di sebuah ruko berlantai 2, blok C3, di jalan Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, milik Alex (50).

Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin. Ini dikarenakan, lanjut Salahuddin, karena Polda Sulsel belum melakukan pengiriman semua berkas P21 yang kemudian siap dilakukan tahap kedua dan dilanjutkan pada proses persidangan.

pt-vale-indonesia

“Kemarin kami sudah nyatakan bahwa kasus ini sudah P21, tetapi kalau belum ada tahap kedua ini kami belum bisa melakukan tahap selanjutnya yakni ke tahap persidangan,” jelasnya pada saat ditemui di Kantornya di Jalan Urip Somorharjo, Selasa (26/9/2017).

Diketahui, terbongkarnya kepemilikan obat terlarang tersebut bermula dari tertangkapnya dua pelaku pengedar obat daftar G yakni Kasmin (340 dan Muis Dg Nyiko (40) yang diringkus Tim Khusus Polres Gowa, pada Senin (17/7/2017) kemarin.

Dari kedua pelaku itulah timsus melakukan pengembangan kasus dan kemudian ditangkap Alex pemilik obat-obat terlarang tersebut. (*)

 


BACA JUGA