Ilustrasi Difabel

Difabel Dapat Pelayanan Khusus untuk Perekaman Data Kependudukan

Kamis, 28 September 2017 | 15:02 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Masyarakat difabel atau disabilitas selama ini mengalami beberapa kendala, salah satunya dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan. Bahkan sebagian besar belum memiliki dokumen kependudukan yang resmi.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Sulsel. Apalagi setiap penduduk memiliki kesamaan hak dalam pelayanan administrasi kependudukan.

pt-vale-indonesia

Kepala Disdukcapil Dalduk KB Sulsel, Lutfi Nasir mengatakan selama ini masyarakat difabel masih termarginalkan. Untuk itu pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan perekaman dan penyediaan dokumen kependudukan bagi kaum difabel.

Terlebih berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang administrasi kependudukan, pemerintah sebagai pelaksana harus aktif.

“Sehingga diperlukan inovasi terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi masy difabel/disabilitas dengan berkoordinasi OPD terkait seperti Dinas Sosial, Rumah Sakit Jiwa dan Dinas Kesehatan,” katanya, usai menghadiri sosialisasi perekaman data penduduk bagi masyarakat difabel di Hotel Quality, Kamis (28/9/2017).

Inovasi yang dilakukan diantaranya mendatangi rumah atau panti sosial, maupun langsung mengunjungi tempat tinggal masyarakat difabel atau disabilitas. Hal ini sudah diintruksikan ke semua jajaran Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuang Baji, Mappatoba yang menjadi pemateri dalam sosialisasi ini mengatakan dokumen kependudukan sangat penting bagi pasien. Termasuk masyarakat difabel dan disabilitas yang selama ini memang kebanyakan tak memiliki dokumen kependudukan.

“Paling tidak Disdukcapil membantu menyiapkan kelengkapan dokumen pasien, seperti KK, kartu identitas anak dan KTP. Karena dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus BPJS kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, Disdukcapil tak hanya bertugas menyiapkan dokumen kependudukan, tapi juga bisa memfasilitasi pengadaan kartu JKN-KIS bagi masyarakat difabel. Ini bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas sosial, dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan. (*)


BACA JUGA