Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

DPKP2 Sulsel: Permendagri Bangun Perumahan Tak Perlu Amdal Lalin

Selasa, 03 Oktober 2017 | 10:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Untuk mempercepat dan memeratakan penyediaan rumah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aturan ini memangkas jalur perizinan pendirian rumah di daerah. Sebab selama ini mendirikan bangunan perlu waktu lama dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nah, dengan Permen tersebut Kepala Daerah didorong memberi layanan optimal.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP2) Sulsel, Andi Bakti Haruni mengakui aturan ini untuk mewujudkan program sejuta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Terlebih saat ini urusan permukiman, masuk sebagai urusan pelayanan dasar pemerintah.

“Sebelum aturan ini ada, kami sudah berkomitmen untuk memudahkan perizinan bagi pengembang. Kita selalu berkoordinasi dengan mereka untuk pemenuhan perumahan di Sulsel,” katanya, Selasa 3 Oktober.

Misalnya melalui penghapusan izin, penggabungan izin dan waktu perizinan yang lebih singkat, seperti tertulis dalam Permendagri 55 Tahun 2017. Sebab dalam aturan itu, rekomendasi peil banjir, Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), uzin cut and fail tak diperlukan lagi.

Pemerintah mendesain agar pengurusan izin atas hak tanah, IMB induk, evaluasi hingga pemecahan IMB hanya memakan waktu 30 hari kerja saja. Bakti berharap regulasi tersebut bisa mengakomodir kebutuhan rumah (backlog) bagi masyarakat yang semakin meningkat. Mengingat pertumbuhan penduduk mencapai 1,49% pertahun.(*)

 


BACA JUGA