Miliki Sabu, Polisi Ciduk Seorang Warga Pallangga
Gowa, GoSulsel.com – Seorang laki-laki, Labbang (36), diduga menggunakan Narkoba jenis sabu diciduk Polres Gowa di kediamannya di kampung Jangka, Desa Bontoala, Kec Pallangga, Kab Gowa, Senin (2/10/2010) dini hari.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Polres Gowa telah menggeledah salah seorang pengguna Narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang begitu resah dengan hadirnya pelaku ini. Jadi Set Narkoba Polres Gowa langsung menggeledah pelaku dan mendapatkan sejumlah saset Narkoba yang berada di saku celana sebelah kanan,” ungkapnya pada saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).
Kini pelaku berada di Mapolres Gowa bersama barang bukti yang dimilikinya. Berupa 1 buah pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat terdapat sejumlah saset plastik bening berisi kristal bening atau sabu.
“Barang bukti ini diakuinya sebagai miliknya, yang didapatnya dari Dg Tiro yang kini masih buron,” lanjut Dicky.
Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 Miliar. (*)