Warga Pallangga Salut pada Perhatian Rahman Syah Terkait Isu Lingkungan

Jumat, 30 Maret 2018 | 16:53 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, Gosulsel.com — Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Rahman Syah menggelar sosialisasi dan penyebaran produk hukum daerah di Gedung Pertemuan Planet Bekcham, Pallangga, Jum’at 30 Maret 2018. 

Rahman Syah berbicara perihal Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Legislator asal Gowa itu mengatakan bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai sangat penting karena sungai sebagai sumber daya alam adalah sumber hidup utama bagi masyarakat. 

pt-vale-indonesia

“Daerah alliran sungai sangat penting untuk dikelola dan dijaga kelestariannya, sebab jika terjadi penyempitan daerah aliran sungai, maka potensi bencana juga bisa datang, banjir salah satunya,” ujar Anggota Komisi C DPRD Sulsel ini di hadapan 115 peserta sosialisasi.

Pada kesempatan itu pula, Doktor bidang Administrasi Negara itu mengutarakan bahwa dirinya selalu berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat Sulawesi Selatan terkait kegiatan yang bisa dilakukan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, utamanya Daerah Aliran Sungai.

“Kita semua berharap bisa bersama-sama melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan, utamanya daerah aliran sungai,” terang Rahman Syah, yang juga Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sulsel ini. 

Pada sesi dialog pada pertemuan tersebut, Faidil Ichsan, salah seorang peserta pertemuan mengungkapkan apresiasi kepada Rahman Syah yang peduli pada persoalan lingkungan hidup. Baginya, tidak semua politisi memiliki perhatian yang begitu besar terhadap isu-isu lingkungan. 

“Kita semua bangga dengan perhatian pak Rahman Syah, dengan begini kami akhirnya mengerti bahwa ada landasan hukum yang menjamin kelestarian daerah aliran sungai,” tutur Faidil. 

Diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut berisi 17 Bab dengan 46 pasal yang mengatur setiap hal mengenai pengelolaan DAS, termasuk aspek hukum bila terjadi penyalahgunaan DAS.(*)


BACA JUGA