Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Rafika Berakhir Ricuh
Gowa,GoSulsel.com – Sidang Lanjutan Pembacaan Pleidoi atas Kasus Pembunuhan Rafika berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Rabu (11/10/2017).
Kuasa Hukum Terdakwa, Budimin Zatu mengatakan, tidak ada satu pun keterangan maupun fakta persidangan yang menunjuk bahwa terdakwa Saleh Bin Kumis adalah pelaku. Semua Uraian2 yang di uraikan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutannya itu Dia mengambil alih dari semua BPA sedangkan ama yang ada di BAP itu semua di BAP itu tidak sesuai di Fakta Persidangan.
“Jadi kami meminta kepada ketua Majelis Hakim dalam pleidoi kami untuk membebaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya usai sidang.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rafika akan dilanjutkan besok dengan agenda tanggapan/jawaban (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Rafika ini berakhir ricuh, sejumlah massa saling kejar dengan pihak aparat yang sedang berjaga mengawal jalannya sidang.(*)