Rapat Paripurna DPRD Gowa Bahas Ranperda Pemukiman Kumuh

Jumat, 20 Oktober 2017 | 17:17 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

GOWA, Gosulsel.com — Pemerintah Kabupaten Gowa yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis menyampaikan apresiasinya atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jum’at (20/10/2017).

Ada dua poin Ranperda yang disampaikan, yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.

pt-vale-indonesia

Terkait Ranperda inisiatif pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, Muchlis mengatakan, kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus ditunjang dengan peraturan perundang-undangan yang memadai, sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Gowa,” ungkapnya saat memberikan tanggapannya.

Muchlis jga menyampaikan, terkait dengan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat penting agar manusia dapat bertahan hidup dan melakukan aktivitasnya.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan ada pengintegrasian aturan dan program yang mendukung terwujudnya kabupaten sehat, yaitu suatu kondisi dari suatu wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni yang telah disepakati masyarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya lagi di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Ansar Zaenal Bate dan para anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Harapannya ke depan DPRD Kabupaten Gowa akan semakin melahirkan Peraturan daerah (Perda)

Pemkab Gowa mengharapkan ke depan DPRD Kabupaten Gowa akan semakin banyak melahirkan Peraturan Daerah (Perda) atas inisiatif dewan, sehingga dengan demikian berbagai urusan pemerintah daerah dapat diatur dalam Perda untuk memberikan jaminan hukum dan apa yang dihasilkan semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan demi meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Gowa H Ansar Zaenal Bate beserta jajaran anggota dewan lainnya.(*)


BACA JUGA