Hendra Tenritata, Ketua Bidang Lalulintas Jalan Dishub Sulsel

Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Kurangi Kemacetan

Selasa, 24 Oktober 2017 | 15:40 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Idayanti - Gosulsel.com

Makassar. GoSulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan ingin mendirikan bangunan yang ada di sekitar jalan untuk memiliki dokumen andalalin.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan pada Senin 16 Oktober 2017 lalu yang membahas mengenai Paperda andalalin agar masyarakat paham akan pentingnya andalalin saat ingin mendirikan bagunanan dan izin usaha.

pt-vale-indonesia

Andalalin sendiri merupakan analisi dampak lalu lintas dari suatu kegiatan ataupun usaha yang dituangkan dalam dokumentasi.

Hendra Tentitata selaku Kepala Bidang Lalulintas Jalan mengharapkan untuk masyarakat yang memiliki ataupun ingin mendirikan suatu bangunan yang berada disekitar jalan harus memiliki dokumen andalalin.

“Banyak bangunan yang berdiri sekitar jalan tidak memiliki area parkir sehingga masyarakat yang ingin mengunjungi tempat itu parkir disembarang tempat dan hal itu dapat menambah kemacetan,” jelasnya.

Masyarakat diharapkan terdahulu mengurus dokumen andalalin sebelum mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan andalalin yang mengharuskan memiliki area parkir yang memadai.

“Banyak bangunan yang tidak memiliki dokumen andalalin khususnya di jalan Provinsi akan di panggil dan akan diberi pengarahan mengenai pentingnya dokumen andalalin,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen andalalin dan sudah memiliki surat IMBnya akan dipanggil dan harus membuatkan rekayasa jalan di area bagunannya, dan bagi baru ingin mendirikan bagunan harus terlebih dahulu mengurus dokumen andalalin sebelum mengurus IMB.

Apabila bagunan ingin didirikan disekitar jalan provinsi harus meminta izin dan dokumen andalalin di Dishub Sulsel sedangkan yang ingin mendirikan di jalan nasional harus memiliki izin dan dokumen andalalin dari kementrian. (*)


BACA JUGA