
LBH Salewangang: Perpu Ormas Ancam Kelangsungan Demokrasi
Maros, GoSulsel.com – Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tuai kontroversi dari sejumlah pihak. Salah satu diantaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang.
Pengesahan peraturan tersebut dianggap sangat mengancam dari kelangsungan demokrasi yang telah terbangun selama ini.

“Peraturan itu mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum,” kata Direktur LBH Salewangang A.Fadly Abirafdi, kepada GoSulsel.com. rabu(25/10/2017).
Advokad muda yang akrab disapa Once itu, juga menjelaskan bahwa pengesahan ini juga ditandai dengan adanya indikasi kesewenang-wenangan kepada hak berserikat masyarakat dan berkumpul yang telah mendapatkan perlindungan konstitusi dan hukum internasional.
“Kemunduran ini secara tidak langsung membawa kita kepada masa orde baru. Hal ini pula menjadi ancaman bagi masyarakat sipil yang selama ini proaktif dalam mengkritik kinerja dari pemerintah,” jelas Once.
Lebih lanjut, ia bahwa aktivitas masyarakat dan pemuda kedepannya yang dengan aktif melakukan kontrol terhadap pemerintah dalam hal hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan lain sebagainya. Maka siap-siap untuk dibubarkan.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemuda, masyarakat, mahasiswa dan seluruh lapisan anak bangsa harus mengambil langkah strategis untuk menyikapi peraturan ini. Jika tidak siap-siap untuk dibubarkan dan kebebasan demokrasi kita hilang,” pungkasnya. (*)