Sintap Perkenalkan Aplikasi Simpel ke Warga Maros

Rabu, 08 November 2017 | 20:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Kantor Pelayanan Izin Satu Atap (Sintap) Maros, memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan Secara Elektronik (Simpel). Aplikasi ini berbasis android bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus perizinan. 

“Jika selama ini masyarakat tersita waktunya untuk mengurus dokumen perizinan secara konvensional, maka dengan hadirnya aplikasi online masyarakat cukup mengurusnya lewat smartphone,” ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, Andi Wandi Patabai, dalam acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan Bagi Masyarakat, Pengusaha dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tanralili, Rabu (8/11-2017). 

pt-vale-indonesia

Andi Wandi mengatakan, warga Tanralili yang ingin mengurus perizinan atau membuka usaha cukup mengunduh aplikasi Simpel ini di Playstore pada ponsel android. Kemudian, mengisi kolom yang tersedia.

“Aplikasi Simpel ini hemat waktu, masyarakat tinggal download aplikasinya. Semua ketentuan dan kolom pengisian ada didalamnya. Hal ini sebagai inovasi dalam memudahkan urusan warga mengurus izin,” katanya. 

Sementara, Yanwar Bumulo dari YAS Sulsel selaku provider dan narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan Simpel Maros untuk mengurus 21 jenis perizinan yang diakomodasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros. 

Menurut Yanwar, Aplikasi Simpel ini terintegrasi dengan SMS Gateway sehingga masyarakat dapat mengetahui status permohonannya melalui SMS atau melalui website DPMPTSP Kabupaten Maros, https://dpmptsp.maroskab.go.id.

  “Pengguna aplikasi Simpel ini juga dapat memantau apakah permohonan izinnya sudah terbit atau belum dari notifikasi sms yang terkirim ke hp mereka, jadi tidak perlu lagi bolak-balik menanyakan ke kantor DPMPTSP,” tutupnya.(*)