Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gowa Diringkus Polisi

Senin, 27 November 2017 | 10:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Adi Dg Timung (30) Pelaku penikaman Sandi (28) hingga tewas, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di rumah Tante Pelaku Mina Dg Ngintang di Kampung Gantarangpangi, Dusun Conggoro Desa Tamalatea, Kecamatan Manuju, Gowa,Senin (27/11/2017), sekitar pukul 10.15 Wita.

Berdasarkan kronologis penangkapan, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam. Pelaku dibekuk setelah dilakukan lidik dan pulbaket dipimpin Kapolsek Parangloe, AKP ABD Majid dan Unit Resmob Res Gowa dan informasi dari Istri pertama pelaku Asriyati Dg Tayu.

pt-vale-indonesia

“Sekitar Pkl 10.15 Kapolsek dan anggota tiba lokasi/Rumah Tempat pelaku bersembunyi kemudian diadakan penangkapan dengan persuasif melalui keluarganya.

Setelah ditangkap kemudian diadakan penggeladahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bilah sajam Jenis Badik Makassar, 1 ( satu) baju kaus warna merah, 1 ( satu ) Jaket Levis warna biru,” ujar Kapolsek Parangloe, AKP ABD Majid S.Sos.

Sejumlah Barang Bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polsek Parangloe bersama dengan pelaku. Selama Penangkapan berlangsung situasi dan kondisi aman terkendali.(*)


BACA JUGA