Pelaku penikaman diringkus Aparat Resmob Polsek Panakkukang / fikri

Resmob Polsek Panakkukang Ringkus Pelaku Penikaman

Kamis, 12 Juli 2018 | 15:32 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Ahmad Fikri - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Unit Reserse Kriminal Mobile (Resmob) Polsek Panakukang meringkus pelaku penganiayaan berat (anirat) di Jalan Urip Sumohardjo, lorong 4, Kota Makassar, Kamis (12/7/2018) dini hari tadi.

Penangkapan terhadap pelaku bernama Rani, warga Jalan Urip Sumohardjo, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Panakkukang, Iptu Ahmad, bersama Perwira Unit (Panit) Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga.

pt-vale-indonesia

Menurut informasi, pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Adipura 4, sekira pukul 03.00 Wita dini hari. Penangkapan terhadap pria berusia 28 tahun itu setelah tim Resmob mengorek informasi dari korban bernama Irfan yang masih terbarting di RS Ibnu Sina akibat dianiaya pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari korban terkait identitas dan ciri-ciri pelaku, salah satu anggota kami pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Adipura 4. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kepala Polsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Dari penangkapa itu, polisi menemukan barang bukti senjata tajam berupa sebilah badik yang diduga digunakan Rani melakukan penikaman terhadap Irfan.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Panakukang untuk proses lebih lanjut,” tandas Kompol Ananda.


BACA JUGA