Alasan Banggar Memboikot Pembahasan KUA-PPAS Gowa Dinilai Tak Prinsipil
Gowa,GoSulsel.com – Alasan sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa memboikot pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dianggap tidak prinsipil.
Tidak melaluinya rapat Badan Musyawarah (Bamus) dalam menentukan waktu rapat penyerahan dan pembahasan KUA-PPAS dinilai hanya dijadikan kedok pembenaran melakukan boikot.
Ketua DPRD Gowa, Anzar Zaenal Bate, mengungkapkan, di tata tertib memang disebutkan rapat penyerahan dan pembahasan KUA-PPAS memang melalui Bamus. Namun menurutnya, hal itu tidak prinsipil untuk menunda jalannya rapat dan mengabaikan kepentingan rakyat.
“Kalaupun itu dianggap keluar dari aturan, harusnya mereka menghadiri rapat dan melakukan intrupsi di rapat. Karena kan anggota dewan punya media menyampaikan itu, yakni melalui rapat. Bukan malah memboikot dan berkoar-koar diluar,” katanya, Kamis (30/11/2017).
Rapat pembahasan KUA-PPAS di Gowa sendiri memang telah batal dilakukan setelah tiga kali diskorsing oleh pimpinan DPRD Gowa. Penyebabnya, rapat tidak pernah kuorum, sehingga memaksa pimpinan untuk menskorsing rapat. Setelah tiga kali diskorsing, rapat pembahasan KUA-PPAS ini baru bisa kembali dilakukan tiga hari kedepan.
“Proses penyampaian protes beberapa anggota Banggar saya kira tidak elok. Kenapa harus tidak hadir. Mestinya hadir rapat dan lakukan intrupsi untuk memprotes itu kalau memang dianggap keluar aturan. Bukan malah berkoar-koar di luar,” ujarnya.
Ia pun mengira-ngira hal ini hanya dijadikan alasan pembenaran untuk tidak hadir di rapat pembahasan KUA-PPAS dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis menyikapi hal ini sebagai dinamika. “Pemerintah daerah menyikapi ini sebagai dinamika dengan harapan mudah-mudahan ini semua tetap dalam bingkai kepentingan masyarakat Gowa,” katanya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gowa, Yusuf Sampera, membantah tudingan anggota Banggar, Asriady Arasi yang menyebut salah satu alasan Banggar memboikot pembahasan KUA-PPAS, karena anggota Banggar merasa dipermainkan oleh Sekwan. Pasalnya, di APBD Perubahan 2017 lalu, Sekwan berani merubah anggaran tanpa dibicarakan bersama.
“SKPD tidak mungkin bisa merubah anggaran, karena finalisasi anggaran ada di Banggar. Lagian semuanya kan dibahas di komisi,” ujarnya.
Mekanisme penentuan hingga penetapan anggaran, menurutnya, pasti melalui Banggar, rapat komisi dan rapat paripurna, sehingga tidak mungkin ada anggaran yang berubah tanpa melalui finalisasi di dewan. (*)