ilustrasi

AMSI Makassar Kecam Perampasan Kamera Pawarta Kampus

Minggu, 17 Desember 2017 | 20:49 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Makassar terus melakukan aksi dan mengecam tindakan oknum TNI yang telah melakukan perampasan paksa kamera milik pewarta kampus pada insiden kerusuhan yang terjadi di pintu 1 Unhas Tamalanrea Makassar, beberapa waktu yang lalu.

Hal ini seperti yang disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel, Herwin Bahar saat dihubungi di Makassar, Senin 18 Desember 2017.

pt-vale-indonesia

 Menurutnya pers dan jurnalis merupakan salah satu elemen penting dalam kemajuan proses demokrasi di tanah air. Kemerdekaan pers selain sebagai alat kontrol sosial, lanjutnya juga menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyoroti kasus-kasus yang tidak sejalan dengan norma sosial masyarakat. 

“Perampasan atribut peliputan pewarta. Apalagi file kamera yang seharusnya menjadi hak publik memperoleh informasi. Sudah jelas melanggar Undang-undang No.40/1999 Tentang hak jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Perampasan itu, lanjutnya sebuah peristiwa yang tak boleh di pertontonkan ke masyarakat sipil. Apalagi oknum TNI melakukan perampasan itu di wilayah teritori civitas akademika. Terlepas permasalahan itu untuk melakukan pengamanan publik terkait aksi yang dituding anarkis. 

Mantan jurnalis Harian Fajar ini juga berpesan agar oknum TNI memberikan edukasi perlindungan profesi jurnalis kepada anggotanya agar oknum-oknum itu tidak seenaknya memperlakukan jurnalis saat berada di tengah-tengah warga sipil. 

Hal sama juga disampaikan Ketua Pengda Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Abdullah Rattingan yang menegaskan untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang (UU).

Menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Perampasan kamera pewarta foto di kampus Unhas oleh oknum Raiders TNI harus dihentikan. Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat termasuk jurnalis kampus yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata mantan Pemred Harian Ujungpandang Ekspress Makassar ini.

Berkaca dari sejumlah peristiwa unjuk rasa di Ibu Kota maupun sejumlah daerah yang kerap kali menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan aparat keamanan, maka pria yang akrab disapa Doelnest ini menyerukan kepada agar semua pihak menghormati dan tidak menghalang-halangi tugas para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.

“Siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tidak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar jurnalis Harian Rakyat Sulsel ini 

PJI Sulsel meminta aparat TNI untuk sungguh-sungguh menjaga, melindungi, dan menjamin keamanan para jurnalis saat menjalankan tugasnya. 

Aparat hendaknya memahami fungsi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan UU serta dilindungi oleh UU. Dia menilai ketidakpuasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik atau KEJ. Setiap juga jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel sehingga bisa menyejukkan dan tidak provokatif,” katanya.(*)


BACA JUGA