KPU: Jika Tak Cukupi Syarat, Calon Persorangan Tetap Mendaftar

Rabu, 03 Januari 2018 | 21:07 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menjelaskan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan belum bisa dinyatakan gugur sekalipun tidak memenuhi ambang batas minimal dukungan tahap pertama. Pleno rekapitulasi dukungan yang sedianya akan dilaksanakan pada malam ini hanya sebagai rekapitulasi syarat dukungan tahap awal.

Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief mengatakan, sekalipun dukungan perseorangan tidak mencapai ambang batas minimal, tetap akan diterima mendaftar sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 mendatang.

pt-vale-indonesia

Dia menjelaskan, yang tidak memenuhi syarat minimal tetap akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau penambahan dukungan. Penambahan dokumen dukungan itu akan dimasukan pada 18 sampai 20 Januari 2017.

“Jadi tetap akan mendaftar, biarpun belum mencukupi syarat minimal dukungan. Nanti akan dilakukan perbaikan atau tambahan dukungan,”kata Iqbal Latief, Rabu (3/1/2018).

Hanya saja dukungan itu harus ditambah minimal dua kali lipat dari sisa dukungan yang dibutuhkan. Dia mencontohkan, jika kekurangan 3000 dukungan, maka paslon perseorangan akan menyerahkan 6000 dukungan.

“Tapi itu jumlah minimal, jadi bisa lebih. Kalau memang ragu bisa masukkan sampai 30.000an. Ini kan untuk mengantisipasi,” kata dia.

Selanjutnya, penelitian jumlah dukungan dan sebaran perbaikan paslon perseorangan akan dilakukan pada tanggal 18 sampai 23 Januari 2018. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda akan dilakukan 18 sampai 26 Januari 2018.

“Penyampaian hasil analisis dugaan ganda dan syarat dukungan oleh KPU kepada PPS melalui PPK akan dilakukan 27 sampai 29 Januari 2018,” tuturnya.

Penelitian tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan pada tanggal 30 Januari sampai 5 Februari 2018. Sementara rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan akan dilakukan pada tanggal 6 sampai 7 Februari 2018.

Selanjutnya, rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan pada tanggal 8 sampai 8 Februari 2018. Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi akan dilakukan pada tanggal 10 sampai 11 Februari 2018.

“Disini baru bisa kita tau, apakah tanggal 12 Fabruari bisa ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak. Kalau mencukupi pasti ditetapkan,” tandasnya.(*)

 


BACA JUGA