Koordinator KMAK: Pemanggilan & Pemeriksaan Danny di Polda Ganjil

Jumat, 05 Januari 2018 | 16:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK), Bastian menilai pemanggilan dan pemeriksaan Walikota Makassar, Danny Pomanto terkait dugaan kasus  ketapang kencana di Polda Sulsel agak ganjil.

“Tidak ada kaitannya Walikota dengan tanggungjawab soal kasus ketapang. Harusnya di proses adalah PA/PPT/ bendahara SKPD atau pihak ketiga sebagai pengguna anggaran, kontraktor dan pengadaan barang,” kata Bastian saat jadi pembicara dalam diskusi di Kampus Universitas Patria Arta (UPA), Jumat (05/01/2018).

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut Bastian. “Jadi harusnya pejabat ini yang merencanakan yang membuat pembayaran yang mempertanggujabkan adalah pengguna aggaran jadi walikota gak, pejabat publik gak ada disini” Ujar bastian Lubis Dihadapan awak.

Menurutnya lagi, sesuai dengan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Kata dia, ini tercantum dalam pasal 10 ayat 1 bahwa kekuasaan pengelolaan kekuangan daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD.

“jadi pejabat publik  tidak berkewajiban bertanggungjawab antara legislatif dengan kepala SKPD”  Lanjut Koordinator SMAK Sulsel. karena pejabat publik hanya penentu kebijakan bukan pelaksana.

Bastian Lubis mengatakan, bahwa kepala derah bisa dikatakan sebagai tersangka apabila melakukan interfensi terhadap APBD.  

“Ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 17 2003, apabila melanggar kebijakan publik ada hukum pidananya.(*)


BACA JUGA