#

Bapenda Sulsel Turunkan Pajak Bagi Pelanggan Lebih Dari Satu Kendaraannya

Kamis, 11 Januari 2018 | 14:30 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2018, merupakan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menurunkan pajak kendaraan baru atau biasa disebut bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) dan pajak progresif.

Menurut kepala Bapenda Sulsel, Drs. H. Tautoto TR, M.Si, penurunan pajak dilakukan untuk menerbitkan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Sulsel.

pt-vale-indonesia

“Penurunan pajak progresif ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan Samsat yang memilki kendaraan lebih dari satu,” Ujar Toto, Sapaan akrabnya.

Saat ini pajak kendaraan pertama yaitu sebesar 1,5 persen dari nilai jual. Untuk pajak progresif kendaraan kedua yang sebelumnya 2,5 persen turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga dari 3,5 persen turun menjadi 2,25 persen, untuk kendaraan ke empat semula 4,5 persen turun menjadio 2,5 persen, sementara untuk kendaraan kelima semula 5,5 persen kini menjadi 2,75 persen.

Selain pajak progresif, pajak kendaran baru (BBKNB) ditahun ini juga mengalami penururnan. Semula 12,5 persen turun mendi 10 persen. Ini berarti bahwa kendaraan baru di sulsel sudah sama harganya dengan di provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Toto, panggilan akrabnya meminta kepada masyarakat Sulsel untu membeli kendaraan baru di Sulsel, menurutnya lagi, pajak yang diperolah dari penjualan akan dikembalikan kepada masyarakat.

“Jalan, jembatan, dan sejumlah infrastruktur di Sulse ini dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.” Tambahnya. (*)


BACA JUGA