Bapenda Sulsel Siapkan Cara Bayar Pajak Lebih Cepat

Senin, 15 Januari 2018 | 11:12 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Bagi Pemilik kendaraan yang ingin keluar daerah tapi belum bayar pajak kendaraan, mulai 2 Januari 2018 lalu, masyarakat Sulawesi Selatan sudah dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pengesahan tahunan, enam bulan sebelum jatuh tempo di samsat yang tersabar di 24 kabupaten.

“Mulai 2 Januari 2018, samsat-samsat yang tersebar di 24 kabupaten di Sulsel sudah dapat melayani pembayaran PKB tahunan enam bulan ke depan sebelum jatuh tempo,” ujarnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, Senin (15/1).

pt-vale-indonesia

Menurut Toto, pembayaran pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin membayar pajak sebelum kendaraannya keluar dari Provinsi Sulsel.

Selain itu, Mulai 2 Januari juga berlaku pajak progresif dengan tarif baru sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua sebesar 2 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, kendaraan keempat sebesar 2,5 persen, dan kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.
Sebelumnya tarif progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen (tetap), kendaraan kedua sebesar 2,5, pajak progresif kendaraan ketiga 3,5, pajak progresif kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, dan pajak progresif kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen.

“Penurunan pajak progresif ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu,” ujar Toto.

Pajak kendaraan baru (BBNKB) juga turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen. Penurunan BBNKB ini membuat harga kendaraan baru di Sulsel juga juga mengalami penurunan. Jadi warga Sulsel bisa membeli kendaraan baru di Sulsel tanpa.harus ke Jakarta, karen harga kendaraan baru di Sulsel sudah sama dengan di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bappenas Sulsel juga meminta kepada masyarakat Sulsel untuk memanfaatkan penurunan pajak ini dengan membeli kendaraan baru di Sulsel karena pajak yang diperoleh dari penjualan kendaraan tersebut akan dikembalikan pada masyarakat.

“Jalan, jembatan, dan sejumlah infrastruktur di Sulsel ini dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” ujarnya.(*)


BACA JUGA