Pajak Kendaraan Daerah Bisa Bayar di Makassar, Begini Caranya

Selasa, 23 Januari 2018 | 16:50 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR GO CAKRAWALA– Pemilik kendaraan dari daerah lain di Sulsel kini sudah dapat membayar pajak kendaraan di dua samsat induk di Makassar Yakni di Samsat Makassar I Selatan di Jl Andi Mappanyukki dan di Samsat Makassar II Utara di Jl Pajjaiyyang Sudiang Makassar. Sejumlah samsat keliling dan gerai samsat di Makassar juga melayani pembayaran yang diberi nama Samsat Link tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan, kehadiran samsat link membuat pemilik kendaraan daerah yang kebetulan berada di Makassar tidak perlu lagi kembali ke daerah asal jika ingin membayar pajak kendaraan.

pt-vale-indonesia

“Kami mempunyai samsat link, yakni pelayanan pembayaran pajak secara online yang terhubung antara samsat satu dengan samsat lainnya dalam wilayah Sulawesi Selatan. Pajak kendaraan dari daerah dapat dibayar di Makassar ataupun di samsat lainnya,” katanya, kemarin di Kantor Gubernur Sulsel.

Samsat link diresmikan oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada 30 Desember 2009 lalu. Samsat Link terdapat di 25 Samsat di Sulsel, yakni Samsat Makassar I, Samsat Makassar II, Samsat Gowa, Samsat Bone, Samsat Parepare.

Serta Samsat Palopo, Samsat Luwu, Samsat Barru, Samsat Maros, Samsat Sinjai, Samsat Wajo, Samsat Bantaeng, Samsat Jeneponto, Samsat Takalar, Samsat Pinrang, Samsat Pangkep, Samsat Sidrap, Samsat Enrekang, Samsat Tana Toraja, Samsat Luwu Timur, Samsat Luwu Utara, Samsat Soppeng, Samsat Bulukumba, Samsat Selayar, dan Samsat Toraja Utara.

Selain Samsat Makassar I dan Makassar II, pelanggan samsat juga dapat membayar pajak kendaraan di Gerai Samsat Bukit Khatulistiwa, Kedai Samsat di Lapangan Hertasning, Samsat Keliling di Al Markaz Makassar dan Jl Pattimura Makassar, dan masih banyak lagi.

“Samsat link hanya dapat dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK, sedangkan untuk penggantian STNK atau pajak lima tahunan harus dibayar di samsat asal kendaraan karena membutuhkan proses registrasi dan identifikasi berupa pencocokan nomor mesin dan nomor rangka di kendaraan dengan di buku kendaraan,” ujarnya.(*)


BACA JUGA