Tidak Terima Tuntutan Jaksa, Sidang Pembunuhan Tanakaraeng Berakhir Ricuh

Senin, 15 Januari 2018 | 17:53 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Sidang terdakwa Mustafa Dg Kila (35) atas kasus pembunuhan terhadap Aco Dg Ngempo (45) seorang warga Takalar. Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Gowa ini berakhir ricuh.

Sidang kasus pembunuhan yang dieglara di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin sore, (15/1) dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum ini diwarnai penolakan dari pihak korban.

pt-vale-indonesia

Jaksa penuntut umum menuntut 10 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Mustafa Dg Kila.

Mendengar tuntutan Jaksa tersebut, Sontak ruang sidang dipenuhi dengan sorakan dari pihak keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Saya dan keluarga tidak terima kalau terdakwa hanya dihukum 10 tahun, pembunuhan yang dia lakukan begitu sadis, kami minta terdakwa dihukum 25 tahun, itu sudah maksimal, tapi ini hanya 10 tahun, kami tidak terima,” kata Saripa Daeng Lobong, salah seorang keluarga korban.

Dari pantauan Gosulsel.com diruang sidang, tampak sidang di skorsing oleh Hakim yang diketuai Amran S Herman, karena kondisi ruangan tidak kondusif untuk kembali membacakan putusan.

Tak Terima dengan putusan JPU, keluarga Korban mencoba menghadang Mobil Tahanan Terdakwa sehingga terjadilah baku pukul antara keluarga korban dan pihak kepolisian yang sedang mengamankan. Alhasil, Satu orang diamankan ke Mapolres Gowa.

Dikabarkan sebelumnya, Korban tewas di tangan terdakwa dengam luka gorok di leher saat terjadi cekcok dengan terdakwa di sebuah pesta Miras di Desa tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Gowa.

Korban meninggalkan istri dan dua Orang anaknya yang masih SMA dan Balita.(#)


BACA JUGA