Ratusan massa yang melakukan unjuk rasa di depan kantor pengadilan Negeri Maros, Jalan Ratulangi Kelurahan Turikale, menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Maros terhadap lahan seluas 35 Ha di Cambalagi Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros/Rabu, 17 Januari 2018/Muhammad Yusuf/Gosulsel.com

Putusan PN Maros Soal Lahan Cambalangi Diduga Cacat Hukum, Mahasiswa Minta PK

Rabu, 17 Januari 2018 | 16:26 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Ratusan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Maros, Jalan Ratulangi Kelurahan Turikale, menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Maros terhadap lahan seluas 35 Ha di Cambalagi, Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa.

Massa menolak rencana eksekusi tersebut lantatan diduga cacat hukum. Dalam kasus ini warga Cambalagi kalah dalam putusan pengadilan perkara perdata dengan nomor surat keputusan 09/Pdt.G/2007/PN.

pt-vale-indonesia

“Putusan ini cacat hukum dan harus ditinjau kembali oleh pengadilan. Pengadilan juga harus membatalkan rencana eksekusi karena dianggap tidak mencerminkan asas keadilan dan kemanusiaan, sebab dalam lahan yang akan dieksekusi terdapat sekolah, masjid, dan perumahan warga,” katanya.

Diketahui bahwa aksi unjuk rasa ini adalah aksi yang kesekian kalinya sejak bersengketa pada tahun 2000 silam. Dimana, melibatkan Yunus Sattar dan warga Cambalagi Bontoa. Kemudian, dimenangkan oleh Yunus Sattar di pengadilan.(*)


BACA JUGA