Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kuliah umum dan pelepasan mahasiswa magang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nobel Makassar, Senin pagi (31/7/2017).

Jadi Profesor, SYL Janji Bagi Pengalaman Pemerintahan

Senin, 22 Januari 2018 | 17:41 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Rencana pemberian gelar profesor kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menuai polemik. Termasuk di internal kampus Universitas Hasanuddin yang sedang menggodok rencana tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Syahrul mengatakan wajar jika ada yang tak setuju dengan rencana pemberian gelar tertinggi di jenjang pendidikan akademik tersebut. Namun demikian, dirinya yakin sudah memenuhi persyaratan. 

pt-vale-indonesia

“Saya sudah  mendapatkan gelar Hc (Honorarius Causa) di dua universitas internasional. Saya juga mendapatkan penghargaan dari NUS yang peringkat sekian dunia,” kata Syahrul usai menghadiri acara Kanwil Kemenhumkam Sulsel, Senin (22/01).

Selain penghargaan tersebut, selama ini semenjabat sebagai Gubernur Sulsel dirinya juga sudah menulis 16 buah buku. Buku-buku ini sendiri sering dijadikan buah tangan oleh SYL kepada setiap tamu atau saat berkunjung  ke daerah. 

“Kalau saya jadi profesor, tentu lebih pada kepentingan untuk mengabdi sesuai keilmuan yang saya miliki. Pengalaman pemerintahan yang saya miliki jarang dimiliki orang lain, ini akan saya bagi,” janjinya. 

Pengusulan dirinya sebagai guru besar juga bukan sebuah seremonial dan penghargaan semata. “Penghargaan bagi saya ini, lebih ke bagaimana mempertanggungjawabkan kepakaran ini. Ini pertanggungjawaban dunia akhirat,” ungkap Syahrul.

Sebelumnya, Kepala Humas dan Protokoler Unhas Ishaq Rahman mengatakan pengusulan pemberian penghargaan dilakukan oleh Fakultas Hukum melalui rapat senat. Saat ini rencana tersebut sedang dikaji di tingkat universitas. 

Usulan tersebut, lanjutnya, akan diajukan kepada Menteri Ristekdikti untuk disetujui. Jika memenuhi syarat, Syahrul bakal menerima gelar guru besar tidak tetap.

Berdasarkan pasal 72 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2012, Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul perguruan tinggi. 

Selain itu, pasal Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.(*)


BACA JUGA