Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Pangkas Birokrasi Perizinan, Bupati Gowa akan Terapkan Pelayanan Aplikasi

Senin, 22 Januari 2018 | 15:40 Wita - Editor: Baharuddin -

Gowa,GoSulsel.com – Menuju Smart City, Pemerintah Kabupten (Pemkab) Gowa segera menerapkan pelayanan berbasis aplikasi. Sistem berbasis online yang mulai diterapkan awal 2018, untuk memangkas birokrasi berizinan.

“Selain transaksi non tunai yang sudah mulai diterapkan, Gowa juga menghadirkan layanan aplikasi online. aplikasi Arahnya kita sekarang adalah ke smart city,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di ruang kerjanya, Senin (22/1/2018).

pt-vale-indonesia

Adnan mengatakan, semua birokrasi pelayanan publik seperti pengurusan ijin yang selama ini dikeluhkan akan dipangkas. Salah satu caranya dengan membuat inovasi menghadirkan aplikasi,”ujarnya.

Inovasi itu, menurut bupati termuda di Indonesia Timur ini lahir dari keluhan masyarakat yang ditampung selama 2017 lalu.

“Kita telah mengkaji di tahun 2017 keluhan masyarakat. Keluhan itu kita tampung dan kita buat inovasi untuk diimplemanasikan di SKPD. Kita coba menuju smart city secara bertahap. Kita mulai di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) kemudian ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya.

Mulai 2018 ini, Adnan memastikan, pemasukan sektor PAD bisa dilakukan dan dikontrol melalui aplikasi. Hal ini, terangnya sebagai upaya Pemkab Gowa dalam mendongkrak pemasukan daerah dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Aplikasi ini sekaligus kita harapkan bisa menekan kebocoran. Harapan kita sih kebocoran itu bisa dihilangkan. Melihat banyaknya pertimbuhnya investasi memang mengharuskan kita berbenah diri menuju smart city,” terangnya.

Semua pajak dan sumber pendapatan yang selama ini dikeluhkan seperti BPHTB, kata mantan anggota DPRD Sulsel ini, pengurusannya sudah bisa dilakukan secara online.

“Jadi pengawasan PAD nanti semua by aplikasi. Jadi kita bisa tau secara real time pendapatan daerah. Jadi aplikasi ini akan disambungkan dengan pihak bank dan pembayar pajak,” ungkap Adnan.

Khusus untuk Dinas PTSP, lanjut Adnan, akan dibuatkan aplikasi pengurusan izin by online.

“Jadi warga sisa foto syarat berkasnya dan kirim by aplikasi, PTSP kemudian memverifikasi. Setelah itu PTSP mengeluarkan jadwal kapan masyarakat yang bersangkutan bisa datang mencocokkan datanya sekaligus mengambil ijinnya,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA