Polda Sulsel Tetapkan Erwin Syafruddin Hayya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan

Selasa, 23 Januari 2018 | 15:11 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Indra Ahmad - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com– Hasil gelar perkara Ditkrimsus Polda Sulsel akhirnya menetapkan Erwin Syafruddin Hayya, Kepala BPKAD Kota Makassar sebagai tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana Korupsi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurusnya.

Dugaan kasus korupsi pengadaan badang ini terjadi pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar

pt-vale-indonesia

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yaitu saudara Erwin,”terang Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (23/1/2018).

Setelah sebelumnya tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penggeledahan dan menyita beberapa berkas di kantor BPKAD Kota Makassar yang berlokasi di Balaikota Makassar.

Adapun pasal yang menjerat tersangka yaitu Pasal 12 Huruf i UU No. 20 Tahun 2001 ttg perubahaan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi.(#)


BACA JUGA