Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar Achmad Kafrawi

Rumah Anggota DPRD Makassar Langgar Aturan Tata Ruang, Siapa Dia?

Jumat, 26 Januari 2018 | 18:19 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, rumah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Makassar melanggar aturan ketata ruangan.

Olehnya itu, Dinas Penataan Ruang Makassar segera akan bertindak melakukan penertiban. Diketahui rumah tersebut terletak di Jalan Faisal 17, Kecamatan Rappocini, milik Busranuddin Baso Tika (BBT).

pt-vale-indonesia

“Yang jelas rumahnya itu melanggar dinda karena dia membangun di atas beren jalan (dari batas pagar ke dalam bangunan), dia pas bangun dinding atau tiang itu di atas batas tanahnya, dia bangun ke atas, itu yang melanggar,” ungkap Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Achmad Kafrawi, Jumat (26/1/2018).

Kata dia, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada anggota dewan tersebut yang juga Ketua DPC PPP Makassar. Tinggal dilakukan peninggakan berupa pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar.

“Saya sudah perintahkan Kabid untuk segera membongkar. Tapi kesulitan kita satu, karena dia memiliki struktur bangunan dari rangka baja. Kita kesulitan bagaiamana caranya memotong, dan kalau dipotong bagaimana caranya diturunkan karena itu panjang berapa meter dan berat, kesulitan saya satu sekarang di peralatan,” terang Achmad Kafrawi. (*)


BACA JUGA