Oknum LSM Cemarkan Nama Baik Dinsos Makassar dan Pendamping PKH
Makassar, Gosulsel.com – LSM Perak dinilai telah mencemarkan nama baik Dinas Sosial Kota Makassar beserta pendamping program keluarga harapan (PKH).
Posisi Dinsos dalam program nasional tersebut yakni selaku pelaksana teknis dan pengawasan.
Diketahui beberapa waktu lalu, LSM tersebut telah menyebarkan berita fitnah atau hoax melalui salah satu media online jika pendamping PKH menyalagunakan wewenangnya dalam memfasilitasi keluarga penerima manfaat (KPM), padahal itu tidak pernah dilakukan satu orang pun.
Pendamping PKH Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Syahruddin atau yang akrab dipanggil Bayu mengaku dirinya dirugikan oleh oknum LSM yang menyebarkan informasi palsu.
“Apa yang dilaporkan LSM itu sama sekali tidak benar. Saya sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan LSM itu,” Bantahnya di kantor PKH Jalan Beruang No.30, Rabu (31/1/2018).
Dirinya yang tertuduh melakukan pemotongan bantuan itu menjelaskan bahwa LSM tersebut tidak melaporkan sesuatu sama sekali LSM itu tidak pahami. Dalam pemberitaannya, istilah dalam PKH itu banyak salah seperti posisi pendamping yang dianggap PNS Dinas Sosial, padahal hanya kontrak di kementrian sosial.
Selain itu, LSM tersebut juga memperkarakan terkait dengan bantuan tunai padahal yang adalah bantuan pangan non tunai (BPNT).
LSM itu juga menyebut KPM (Kelurga sangat miskin) padahal yang berlaku adalah Keluarga penerima Manfaat (KPM) dan tidak mekanisme penyaluran dan jumlah bantuan kepada masyarakat. ” ini sangat jelas bahwa dia hanya ingin menjatuhkan,” jelas Bayu.
Adapun mekanisme penyaluran dan jumlah bantuan BPNT yakni penyaluran dilakukan dari kementrian sosial kepada KPM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tugas pendamping adalah memfasilitasi para KPM tersebut dalam menerima bantuan tersebut.
Dia juga menuturkan jika dirinya telah mendapat surat pernyataan warga (Penerima manfaat) yang ditandatangai ratusan orang jika dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji yang dituduhkan LSM tersebut. (*)