Jalan Teuku Umar, Daya Listrik, PLN

Tarif Listrik Nonsubsidi Bakal Naik

Rabu, 31 Januari 2018 | 16:40 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Pemerintah sedang menggodok formula baru perhitungan Tarif Dasar Listrik (TDL) dengan memasukkan komponen harga batu bara acuan (HBA). Imbasnya, dengan adanya variabel ini, tarif listrik untuk nonsubsidi bisa naik.

Pemerintah berdalih formula baru itu diperlukan karena sebagian besar pembangkit listrik yang memasok setrum ke PLN kini menggunakan batu bara. Data dari Kementerian ESDM sekitar 60 persen pembangkit saat ini menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. 

pt-vale-indonesia

Terkait rencana ini, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui kenaikan tarif listrik khususnya nonsubsidi akan berpengaruh kepada sektor industri. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut. 

“Kita berharap konstelasi ekonomi juga membaik oleh karena itu industri bisa menyesuaikan. Tidak berarti kalau ini naik industri juga diam. Industri juga tidak usah khawatir berlebihan nanti semua jadi susah,” katanya, Rabu (31/01). 

Lebih jauh, Syahrul mengakui khusus di Sulsel pasukan listrik sudah sangat memadai. Bahkan listrik yang ada sekarang bukan hanya berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

“Sekarang ini kita sudah mengarah kepada energi terbaharukan. Kita sudah bangun listrik dari kincir angin (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) di Sidrap dan Jeneponto,” tambahnya. 

Dengan pembangunan PLTB ini diharapkan biaya yang dikeluarkan bisa lebih sedikit. “Itu akan pasti lebih murah karena menggunakan energi terbarukan,” jelas Syahrul. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari-31 Maret 2018. Penetapan tarif listrik dibuat tiap tiga bulan oleh pemerintah. 

Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA tidak mampu tetap sebesar Rp 586 per kWh. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan nonsubsidi, tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.(*)


BACA JUGA