Bupati Kaji Pemberian SK ke Guru & Staf Honorer di Gowa
Gowa, Gosulsel.com – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan sementara mengkajian pemberian Surat Keterangan (SK) kepada guru dan staf SD & SMP. Ini dilakukan tidak menentunya nasib mereka.
“Kamai saat ini masih mengumpulkan data terkait jumlah guru honorer yang mengabdi di Gowa. Setelah itu mengusulkan untuk memperoleh SK Bupati,”kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Gowa, Dr Salam, Senin (5/2/2018).
Salam mengatakan, saat ini sekolah tidak lagi diperbolehkan membayar gaji tanpa SK dari Bupati, sehingga perlunya dilakukan penertiban dan pendataan.
“Saat ini dana BOS memiliki regulasi tidak lagi diperbolehkan guru honorer menerima gaji yang hanya mengantongi SK kepala Sekolah (Kepsek) tempat mereka mengajar,” ujarnya:
Kata dia,jika semua guru honorer tersebut sudah mengantongi SK bupati, kata Salam otomatis mereka sudah bisa mengurus Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“NUPTK dapat otomatis diterima jika SK dari Bupati sudah diterima, jika keduanya sudah diterima, maka mereka sudah bisa ikut dalam program sertifikasi guru,” tambah Dr Salam.
Sementara, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat dimintai penjelasannya mengatakan, pihaknya sementara mengkaji terlebih dahulu.
“Kita juga sudah menyurat dan sekarang kita lagi tunggu gajiannya, seperti apa yang tepat untuk menangani guru honorer, sebab kalau di SK kan oleh pemda berarti harus Pemda yang menggaji, sekarang kalau SKnya Pemda tapi Sekolah yang gaji apa boleh?, maka dari itu kita sedang melakukan pengkajian dan berkoordinasi dengan pusat,” Ungkap Bupati usai melantik pejabat baru.
Bupati juga mengatakan jika boleh maka akan dilakukan, dan jika tidak boleh maka kata Bupati dirinya tidak bisa melanggar peraturan yang ada. (*)