Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kejari Takalar Didesak Tuntaskan Kasus Pemecah Ombak di Galesong

Rabu, 07 Februari 2018 | 12:35 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Takalar,GoSulsel.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Intitut Sulsel, kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek breakwater (pemecah ombak) yang dilaporkan sejak 2017 lalu. Proyek ini ada di tiga titik di Galesong.

“Ada apa Kejari belum menuntaskan kasus pemecah ombak itu. Padahal, kami melaporkan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum tuntas,” kata Direktur LSM Celebes Institut Sulsel, Alamsyah Demma, kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).

pt-vale-indonesia

Alamsyah mengatakan, kasus senilai Rp8,6 miliar yang tersebar pada tiga titik yaitu, di Desa Tamasaju, kecamatan Galesong Utara, desa
Popo dan Desa Mangindara Kecamatan Galesong Selatan.

“Ada indikasi merugikan negara karena, tidak adanya konsultan pengawas dan proyek ini diduga menggunakan alat pencampur beton manual,” katanya.

Dia mengatakan, pengembangan atau pemeriksaan harusnya dilakukan terhadap 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut di tiga lokasi berbeda.

“Kami melaporkan kasus ini ke Kejari Takalar diterima oleh Kajari Takalar Syaiful Bahri bersama Kasi Intel Akbar,”ujarnya.

Dalam laporan ke Kejari, kasus karena sudah meresahkan warga Galesong. Selain itu terjadi dugaan pengaturan lelang dan monopoli lelang.

“Proyek tersebut memang bermasalah sejak awal. Bukan hanya proses pelaksanaan pekerjaan, namun juga mulai pada proses pelelangan.
Bayangkan saja, dokumen lelang dikirim hanya dari 1 orang, karena dikirim hanya dari 1 alamat IP Address. Datanya sudah kami serahkan ke
pihak kejaksaan,” Jelasnya.

Sebelumnya, Kajari Takalar, Saiful Bahri mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu kasus tersebut. “Kami memang bersama TP4D sedang fokus mengawasi pekerjaan itu, Sehingga data dari masyarakat akan kami kaji sebelum melakukan tindak lanjut,”pungkasnya.(*)