Uji Publik Usulan Dapil Pileg 2019, KPU Gowa Tetapkan 7 Dapil
Gowa,Gosulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa menetapkan tujuh Daerah Pemilihan (Dapil). Penetapan dilakukan dalam rapat uji publik usulan Dapil Legislatif (Pileg) 2019.
“Dari usulan yang ada, tiga usulan telah kami komunikasikan ke KPU RI, dan kami masukkan ke aplikasi Sistem Pendataan Pemilih, dan akhirnya dipilihkan Dapil yang dianggap paling ideal, memenuhi syarat dari unsur prinsip penataan daerah pemilihan alokasi dan kursi,” kata Divisi Perencanaan dan Data Komisioner KPUD Gowa, Muhtar Muis, di Hotel Remcy Panakukang, Makassar. Rabu (07/02/2018).
Muhtar mengungkapkan, jumlah kursi di daerah pemilihan masih tetap sama, yakni berjumlah 45 kursi pada Tujuh Daerah pemilihan.
“Jumlah kursi masih sama, karena jumlah penduduk kita belum mencukupi untuk menambah kursi, 1 juta keatas baru bisa menambah, karena penduduk di Kabuoaten Giwa saat ini masih 752.896,” terangnya.
Dia mengatakan, jika alokasi kursi di tiap daerah pemilihan mengacu pada jumlah penduduk di masing-masing wilayah kecamatan.
Muhtar juga mengatakan, terkait usulan penataan dapil ini terdapat tiga usulan pada rapat sebelumnya. Yakni pertama usulan 7 dapil, kemudian kedua dikerucutkan menjadi 5 dapil, usulan ketiga ditambah jadi 8 dapil.
“Dari ketiga usulan tersebut, usulan yang paling memenuhi syarat yakni 7 dapil,” kata dia. Muhtar Muis menuturkan daerah-daerah yang masuk dalam 7 dapil tersebut.
“untuk Gowa 1 terdapat kecamatan Somba Opu dengan jumlah penduduk 159.256 dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi. Kemudian Daerah Pilih Gowa 2 terdapat Bontomarannu dengan 36.332 penduduk, Manuju 15.579 penduduk, Pattalasang 27.026 penduduk, dan parangloe 17.756 penduduk dengan jumlah kursi 6,” ucapnya.
Sementara itu, dapil Gowa 3 terdapat Kecamatan Tinggimoncong dengan 22.284 penduduk, Tombolopao 30.114 penduduk, Parigi 13.836 penduduk, dengan alokasi kursi sebanyak 4 kursi.
Untuk dapil Gowa 4 terdapat kecamatan Tompobulu dengan jumlah penduduk 28.314, Bungaya 18.231 penduduk, Biringbulu 36.906 penduduk, Bontolempangan 18.116 penduduk dengan alokasi kursi 6.
Dilanjutkan dengan Dapil Gowa 5 dengan kecamatan Bontonompo yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 42.070, dan Bontonompo Selatan 32.639 penduduk, yang memiliki alokasi kursi sebanyak 4 kursi.
Sementara Dapil Gowa 6 terdapat Kecamatan Bajeng dengan jumlah penduduk 67.408 dan Bajeng Barat dengan penduduk 26.334 dengan jumlah kursi 6.
“Sementara itu untuk Dapil 7 yakni Pallangga dengan penduduk 116.098 dan Barombong 44.597 pendudum mendapatkan jumlah kursi sebanyak 10 kursi, maka jika dijumlahkan dari 18 kecamatan diatas, jumlah kursi 45,”katanya.
Usai uji publik ini dilakukan, rapat kemudian ditutup dengan penandatangan berita acara persetujuan terhadap Tujuh dapil yang ditetapkan tersebut.(*)