#Bapenda Sulsel
Ini Terobosan Baru Bapenda Sulsel Berlaku 1 Januari 2018
Toraja, GoSulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel bersama Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara atau Samsat Toraja Utara menggelar sosialisasi pajak daerah di Rantepao yang dibuka oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Senin (12/2/2018).
Melalui kesempatan ini, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Moh. Hasan, SH, MH, kembali membawakan materi dalam sosialisasi tersebut.
Dalam materinya Hasan menyampaikan beberapa layanan unggulan dan terobasan barus yang dibuat Bapenda Sulsel untuk memudahkan para pelanggan pajak. Menurutnya, layanan tersebut sudah bisa digunakan tahun ini yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 yang lalu.
Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Selain beberapa layanan unggulan samsat, Hasan yang mewakili Kepala Bapenda Sulsel juga menyampaian kabar gembira kepada pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit, yaitu adanya penurunan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan (BBNKB)
Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (*)