Panwas Gowa: Pelaku Politik Uang di Pilkada Bisa Dipidana 36 Bulan Penjara

Rabu, 14 Februari 2018 | 16:57 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com –  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA, di Hotel Swiss Bellin,Rabu (14/02/2018). Ketua Panwaslu Gowa, Suharli mengingatkan, agar tidak melakukan politik uang karena, pelakunya bisa hukum 36 bulan penjara.

“Kami mengimbau agar tidak ada pihak-pihak manapun yang bermain politik uang, karena hukuman bagi pelaku cukup jelas, 36 Bulan kurungan penjara,” Tegasnya.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan dukungannya terhadap kinerja Bawaslu sebagai pengawas pemilukada di daerah ini.

“Kalau hari ini kita memiliki komitmen menolak politik uang, maka saya sangat setuju jika Politik Uang tersebut dihilangkan,” ujar Bupati Adnan dihadapan para undangan.

Adnan mengatakan, komitmen bersama ini akan menjadi kunci Bagi semua dan bangsa ini secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan pilkada 2018 bebas dari Politik transaksional dan penggunaan “Sara” dalam kampanye pilkada.

“Mari kita mengajak masyarakat kita untuk menjadi pemilih yang cerdas, karena sekarang sudah bukan lagi jamannya menciptakan dan mempertahankan pemilih tradisional, dalam artian “Tidak menggunakan politik uang dan “Sara” dalam mempengaruhi pemilihan pemilih,” kata Bupati Adnan.

Bupati termuda di Indonesia ini juga mengajak masyarakat tanpa melihat Agama, Suku, dan Ras, untuk tidak melakukan intimidasi,ujaran kebencian, kekerasan, atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan Sara.

Diakhir Acara, Bupati, Bersama dengan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma, Pimpinan Partai, LO pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, bersama-sama melakukan penandatanganan tolak Politik Uang.(*)


BACA JUGA