#

Bapenda Sulsel Perkenalkan Layanan Unggulan di Bulukumba

Kamis, 15 Februari 2018 | 16:37 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Bulukumba, Gosulsel.com – Di awal tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mulai memberlakukan layanan unggulan dan beberapa terobosan baru.

Layanan terbaru adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

pt-vale-indonesia

Hal ini diperkenalkan Sekretaris Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH di sosialisasi pajak daerah di Hotel Arini, Bulukumba, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya Kemal Redindo, bahwa Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah Samsat keliling, Samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Kemal berharap, dengan adanya program layanan unggulan dan trobosan baru yang dibuat Bapenda Sulsel, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak atau telat membayar pajak.

Selain progral layanan tersebut, dihadapan ratusan peserta sosialisasi Sekretaris Bapenda tersebut juga menambahkan bahwa Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (*)


BACA JUGA