Bapenda Berikan Subsisidi Pajak 70 % untuk Angkutan Umum Orang
Sungguminasa, Gosulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel melalui UPT Pendapatan Wilayah Gowa segera memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen.
Keterangan ini disampaikan Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra saat memberikan materi sosialisasi pajak daerah di Gedung Serbaguna Haji Bate, Sungguminasa, Gowa, Senin (19/2/2018).
Terkait pemberlakuan subsidi ini ia mengatakan akan segera berlaku, sisa menunggu rampungnya Peraturan Gubernur Sulsel yang akan terbit dalam waktu dekat.
Dengan berberlakunya subsidi ini pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30 persen dengan catatan harus memenuhi sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan Bapenda Sulsel.
Susbsidi pajak sebesar 50 persen juga diberikan kepada pengusaha angkutan umum barang sebesar 50 persen.
“Insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” katanya dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang.
Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.
Di depan peserta seosialidasi, Kemal yang juga merupakan putra dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meminta kepada warga untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.(*)