Dana Bagi Hasil Pajak ke Pemkab Gowa Rp87,7 Miliar
Sungguminasa, GoSulsel.Com– Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Kemal Redindo Syahrul putra, mengungkapkan, pada tahun 2017 Bapenda Provinsi Sulsel memberikan dana bagi hasil (DBH) kepada Pemkab Gowa Rp 87,7 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa pada tahun 2017.
Kemal yang turut didampingi, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Andi Masbit Taufik SE dan petugas dari kepolisian dan Jasa Raharja dalam acara sosialisasi pajak daerah di Gedung haji Bate’ Sungguminasa, Senin (19/2) juga menyampaikan beberapa penurunan pajak yang mulai berlaku di tahun 2018 ini. Seperti halnya pajak progresif.
Diketahui sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.
Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018. Ini tentu saja meringankan beban pelanggan samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Selain itu, pada kesempatan tersebut Kemal juga memperkenalkan beberapa layanan unggulan dan trobosan baru Bapenda Sulsel.
Berikut layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel pada era digital ini, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.(*)