Bapenda Sulsel Kembali Perkenalkan Bayar Pajak Nontunai di Malili

Selasa, 20 Februari 2018 | 20:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Malili,Gosulsel.com – Badan Pendapatn Daerah (Bapenda) Sulsel kembali memperkenalkan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Malili, Selasa (20/2/2017). 

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi H. Adhita Sandhya Dharma AP, mengatakan, peluncuran layananan ini, untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.

pt-vale-indonesia

Kata dia, Bapenda Sulsel meluncurkan layanan terbaru pada era digital ini, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

“Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia juga menambahkan bahwa, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen. 

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Sulsel, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan dengan nilai yang cukup signifikan, berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen.

Sementara, pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (*)


BACA JUGA