Takalar Dapat Rp44,6 M dari Lima Jenis Pajak

Kamis, 22 Februari 2018 | 15:31 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Takalar, GoCakrawala—- Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak. Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah Sulsel, tahun 2017 lalu Pemerintah Kabupaten Takalar mendapatkan Rp44,6 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH).

DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Takalar pada tahun 2017 di wilayah Takalar. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

pt-vale-indonesia

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra saat melakukan sosialisasi pajak daerah di Hotel Grand Kalampa, Takalar, Kamis (22/2). Sosialisasi ini juga dihadiri anggota Komisi C DPRD Sulsel Hengki Yasin.

Dalam sosialisasi tersebut, Kemal mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2018 Bapenda Sulsel telah menurunkan pajak progresif. Ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu karena tak perlu mengeluarkan uang banyak saat membayar pajak.

“Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen,” ujarnya di depan seratusan peserta.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga akan memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen dan kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen. Pemberlakuannya sisa menunggu rampungnya Peraturan Gubernur Sulsel.

“Insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” katanya.

Ia menjelaskan, insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.

Dalam materi sosialisasinya, Kemal mengimbau kepada warga Takalar agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. (*)


BACA JUGA